Home / Catatan Tatang : Menguak Dugaan Mafia Bisnis Batu Bara (2)

Tan Paulin, Ratu Batu Bara, Gegerkan Gedung DPR-RI

author surabayapagi.com

- Pewarta

Jumat, 14 Jan 2022 20:29 WIB

Tan Paulin, Ratu Batu Bara, Gegerkan Gedung DPR-RI

i

Dr. H. Tatang Istiawan

Saya mendapat kiriman video dari teman di DPR-RI. Video ini menampilkan anggota Komisi VII DPR-RI, Muhammad Nasir, dari Partai Demokrat.

Pria bersafari biru ini dengan suara menggelar rapat kerja bersama Kementerian ESDM membahas soal batubara, Gedung Nusantara I, Komplek Parlemen, Senayan, Kamis (13/1).

Baca Juga: Dorong Kesetaraan Gender, PT Vale Indonesia Targetkan Pekerja Perempuan Menjadi 10 Persen

Ia berencana akan melaporkan Menteri ESDM Arifin Tasrif ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan kebohongan publik lantaran berusaha menutupi adanya sindikat perusahaan raksasa batubara yang tidak setorkan Domestic Market Obligation (DMO) nya ke negara.

Nasir juga meminta kepada pimpinan Komisi VII untuk menggandeng KPK guna mengawal dugaan banyaknya mafia batubara yang merugikan negara.

"Saya minta juga KPK ikut mendampingi yang begini-begini ini. Biar clear gitu lho,” imbuhnya.

Nasir mulanya mempertanyakan soal pengawasan batu bara. Ia menyebut batu bara kerap dicuri tapi orang tersebut tidak ditangkap.

"Masalah pengawasan tambang juga, saya nggak tahu inspektur ini di mana, batu kita hilang terus, dan sampai ada disebut-sebut ratu batu bara, tapi nggak ditangkap-tangkap ini orang," katanya di dalam rapat kerja itu.

Politisi Demokrat menyebut produksi batu bara yang diduga dilakukan Ratu Bara mencapai 1 juta ton per bulan. Tapi tidak ada laporan dari Kementerian ESDM kepada DPR-RI. “Semua tau dia pemain batu bara dan tambangnya diambilin ke mereka. Namanya Tan Paulin terkenal sekali di Kaltim dan dibicarakan di sana," terang Nasir, Kamis (13/1/2022)

Nasir menyebut, ulah pemain batu bara ini membuat infrastruktur di Kalimantan Timur rusak.

"Ini batu curian tapi bisa dijual ke luar negeri, kan kacau nih. Semua tahu pemain batu bara dan tambangnya diambil mereka semua. Waktu kita kunjungan Kalimantan Timur ini yang dibicarakan pak. Gara-gara dia infrastruktur yang dibangun pemda rusak semua," katanya.

Dia menjelaskan, uang yang dihasilkan dari penjualan batu bara tersebut jumlahnya fantastis hingga Rp 2,5 triliun. "Dan saya lihat nih Menteri ESDM santai-santai saja melihat hal ini," ugkap Nasir.

Pernyataan Nasir ini, dibantah oleh Menteri ESDM.

Menteri ESDM Arifin Tasrif menyatakan dirinya mengetahuia tentang “Ratu Batubara” Tan Paulin.

Mantan Direktur Utama Pupuk Indonesia ini sampaikan jika dirinya sudah tahu tentang nama Tan Paulin.

Tapi Arifin Tasrif meminta agar jajaran DPR RI gunakan bahasa yang benar ketika rapat.

“Iya tahu, saya tahu itu. Tapi yang lain-lain itu harap pakailah bahasa yang benar,” ujar Arifin Tasrif.

Muhammad Nasir lalu menegaskan pihaknya meminta data dari Kementerian ESDM soal tata kelola batubara.

Siapa Tan Paulin, sampai bikin geger di DPR-RI.

 

*

Penelusuran saya sejak Kamis malam, saya baru mendapat sosok Tan Paulin, justru dari staf Bareskrim Polri.

Tan Paulin, menjabat Direktur di PT Sentosa Laju Maritime.

Dalam Akte yang dibuat notaris Wahyudi SH, tahun 2017, Tan Paulin, mencatatkan diri beralamat Jl. Raya Dharmahusada Indah 18 /A16 Surabaya. Tan Lahir, di Surabaya, 15 Juli 1978 dengan NIK 3578085507780007.

PT Sentosa Laju Maritime, tercatat di Kemenhum no AHU-AH. 01.03.-0188229. Tanggal SP Data Perseroan 07 November 2917.

Jenis Perusahaan PMDN Non Fasilitas. NPWP Perseroan 31.372.083.1.618.000. Jangka waktu Perseroan tidak terbatas. Dibuat Oleh Notaris Wahyudi SH dengan status Perseroan ter tutup. No Akte 101, tanggal 13 Oktober 2017. Kedudukan Perseroan Jl. Bukit Darmo Boulevard 2F Surabaya. Modal Dasar Rp 6 miliar dan modal disetor Rp 1,5 miliar.

Pengurus Irwantono Sentoso, Komisaris dengan alamat Jl. Raya Dharmahusada Indah 18/A16 Surabaya. Sementara Tan Paulin, Direktur dengan alamat Jl. Raya Dharmahusada Indah 18 /A16 Surabaya. Disebut Tan Paulin ini istri Irwantono Sentosa. Direktur Utama, Frangky Limanto Siauw, warga Jl. Graha Family blok D No 131; Komisaris Utama Arief Soeharso Widodo, warga Laguna Regency D1/19.

Baca Juga: DPR: Investor China Di-Anak Emaskan

Direktur lainnya, Denny Iryanto.

Komisaris lainnya, Vinansius Niek Widodo, Tjen Dedy Winata Candra, Dan Robert Kartika.

 

*

 

Sejak Desember 2021, nama Tan Paulin, jadi sorotan seiring dengan aksi protes yang dilakukan ratusan pekerja dari PT Batuah Energi Prima (BEP) di depan Polres Kutai Kartanegara.

Aksi protes itu, dipicu penutupan jalan menuju lokasi tambang PT BEP yang ternyata dilakukan oleh masyarakat adat di sekitar lokasi tambang. Aksi ini diduga perintah Tan Paulin.

Perintah penutupan akses jalan ke lokasi tambang diduga Tan Paulin memiliki masalah bisnis dengan mantan direktur PT BEP. Konon, Tan Paulin, menutup akses ke lokasi tambang karena telah membeli tanahnya dari mantan direktur PT BEP.

Namun saat protes , Wisi Aseno, selaku kuasa hukum Tan Paulin menegaskan kliennya tidak punya tambang batu bara di Kalimantan Timur (Kaltim) melainkan sebagai traider.

“Untuk diketahui, Tan Paulin tidak punya tambang batu bara koridor di Kaltim ini. Kalau dia sebagai traider itu benar, tetapi dia tidak ada memiliki tambang batu bara koridor di Kaltim ini,” kata Wisi Aseno, seperti dikutip Kaltimnow.id, 24 Desember 2021.

Tan, pernah digugat dalam Kasus Penipuan Investasi.

Saat itu, Januari 2016, nama Tan Paulin sudah menjadi sorotan dalam kasus dugaan penipuan investasi. Hal itu, bermula dari gugatan Komisaris PT Energy Lestari Sentosa (ELS), Eunike Lenny Silas, terhadap H Abidinsyah, Donny Sugiarto.

Tan Paulin, didug bagian dari tiga serangkai jaringan mafia tambang di Kaltim.

Baca Juga: Terungkap, Eks Kajari Trenggalek Lulus Mustofa, Putar Balikan Fakta

Kasus ini bermula dari tawaran investasi dari Donny Sugiarto Lauwani kepada Lenny Silas, yang akhirnya menggelontorkan dana investasi miliaran rupiah.

Untuk menggaransi dana yang dikucurkan ini, Donny menawarkan sejumlah Izin Usaha Pertambangan (IUP) kepada Lenny Silas. Namun ternyata Donny bukan pemilik IUP bahkan tidak mempunyai usaha tambang karena pemilik tambang sesungguhnya adalah H. Abidinsyah.

Belakangan terkuak, H Abidinsyah, Donny Sugiarto Lauwani dan Tan Paulin merupakan tiga serangkai jaringan mafia tambang. Abidinsyah yang juga pemilik tambang batubara PT Sungai Berlian Bhakti di Berau dan CV Sungai Berlian Jaya . Mereka kemudian ditangkap Bareskrim Mabes Polri.

Sementara tersangka lainnya, Donny Sugiarto Lauwani, melarikan diri dan menjadi buron Interpol. Donny kini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO), Mabes Polri. Sedangkan, Tan Paulin belum tersentuh jerat hukum, meski sudah dilaporkan ke Mabes Polri.

Atas kasus penipuan investasi tersebut, Eunike Lenny Silas mengaku mengalami kerugian sekitar Rp500 miliar. Belakangan pada Mei 2016, diketahui Tan Paulin balas menggugat Eunike Lenny Silas dalam kasus penipuan dan penggelapan batu bara.

*

Ada sinyalemen, pembongkaran praktik permainan batu bara yang disampaikan oleh Komisi VII DPR itu merupakan buntut dari upaya pemerintah mencabut Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang dilakukan oleh Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) beberapa waktu lalu sebanyak 2.078 IUP ditambah baru baru ini ada pencabutan 19 IUP lagi oleh Kementerian Investasi atau Badan Koordinator Penanaman Modal (BKPM).

Adapun para IUP yang dicabut itu karena tidak pernah menyampaikan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) kepada pemerintah. Bahkan, terdapat juga izin yang sudah bertahun-tahun diberikan namun tidak dilakukan produksi.

Secara akal sehat, kegaduhan di DPR-RI, Kamis lalu tak bisa dipisahkan dari praktik illegal mining. Secara hukum, meski kegaduhan terjadi di ruang publik politik, harus menjadi perhatian aparat. Ada baiknya, pengungkapan sosok "ratu batu bara" ini, perlu ditindaklanjuti Bareskrim Polri,Kejaksaan Agung dan KPK, data dan fakta tentang Tan Paulin .

Bagi publik berakal sehat, pengungkapan informasi oleh anggota DPR Komisi VII adalah peristiwa serius.

Serius bukan hanya terkaitn sosok Tan Paulin, tapi aktivitas illegal mining. Khususnya di Kaltim.

Nama Tan Paulin, praktis membuat rapat berlangsung tegang. Ketegangan terjadi antara anggota Komisi IV DPR RI, Muhammad Nasir, dengan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Arifin Tasrif. Saatnya Ketua KPK, Jaksa Agung dan Kapolri, turun tangan merespon masukan dari Muhammad Nasir. ([email protected])

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU