Terdakwa Medina Cari Pembenaran Terhadap Keterangan Saksi Korban Uci Flowdea

author surabayapagi.com

- Pewarta

Kamis, 26 Jan 2023 18:18 WIB

Terdakwa Medina Cari Pembenaran Terhadap Keterangan Saksi Korban Uci Flowdea

i

Terdakwa Medina Zein (kiri), saksi korban Uci Flowdea (tengah), JPU Ugik Ramantyo, menjalani persidangan, di ruang Garuda 1 PN.Surabaya, Kamis (26/01/2023). SP/Budi Mulyono

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Selebgram Medina Zein didakwa menjual sembilan tas merek "Hermes" kepada Uci Flowdea Sudjiati,  Selebgram itu mengklaim bahwa tas itu asli bermerek Hermes hingga akhirnya Uci tertarik membeli. Namun, tas bermerek itu ternyata palsu.

Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ugik Ramantyo, dari Kejari Tanjung Perak Surabaya, Menyatakan bahwa terdakwa Medina Susani alias Medina Zein binti Pujo Nistianto, melakukan tindak pidana "Telah melakukan perbuatan menawarkan, mempromosikan, mengiklankan suatu barang secara tidak benar, seolah-olah barang tersebut telah memenuhi dan memiliki potongan harga, harga khusus, standar mutu tertentu, gaya atau mode tertentu, karakteristik tertentu,membuat pernyataan tidak benar, menyesatkan mengenai kondisi,"

Baca Juga: Perampokan di Perum PPS Gresik Hanya Rekayasa, Polisi Ungkap Korban Terlilit Investasi Bodong

Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 9 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Kedua, Pasal 378 KUHP tentang Penipuan.

Sidang kali ini Medina Zein yang menjalani sidang secara online di PN Surabaya, ia dipertemukan dengan korbannya, Uci Flowdea.

Dalam fakta persidangan, Uci merasa tertipu dengan pembelian barang dari Medina. Menurutnya, Medina menyebut 9 tas yang ia beli diklaim brand Hermes asli.

"28 Juli 2021, Medina WA ke saya menawarkan sejumlah barang (tas Hermes), transaksi semuanya via WA dan voice note. Dia berbicara mau menjual barang koleksi pribadi, lalu saya tanya dan dia bilang 10.000% asli," kata Uci di hadapan Anak Agung Gede Agung Pranata, Ketua Majelis Hakim di Ruang Garuda 1, PN Surabaya, Kamis (26/01/2023)

"Dia bilang koleksi pribadi, beli di counter Hermes, lalu saya minta untuk foto, dia bilang butuh duit karena saat itu pandemi COVID-19," imbuhnya.

Uci menyatakan, Medina memberikan beberapa harga item. Mulai Rp 50 juta, sampai Rp 100 juta.

Setelah itu, Uci meminta invoice dari Hermes pada Medina. Lalu, Medina menyetujui, kemudian dikirim melalui foto.

Namun, Uci tak lantas melunasi seluruhnya. Di sisi lain, Medina tetap akan mengirimkan sejumlah tas yang dipesan ke rumahnya di Graha Family Surabaya melalui asisten pribadinya.

Sebelum tas tersebut diantar, Medina meminta DP dan melunasi tas. Meski, semua tas yang dijanjikan belum diberikan.

"Semua tas diantar ke rumah saya oleh asistennya, itu kejadiannya tanggal 30 Juli 2021 sampai 5 Agustus 2021, kalau transaksinya 30 Juli 2021 sampai 5 Agustus 2021 juga. Karena sudah bayar DP, hari itu juga menawarkan tas-tas dia yang lain sejumlah 5 biji," ungkapnya.

Saat menerima tas, Uci merasa ada kejanggalan dari sejumlah tas itu. Menurutnya, ada sesuatu yang aneh.

Uci mengklaim, sudah memiliki produk serupa selama 15 tahun. Sehingga, ia yakin ada yang aneh dengan tas-tas dari Medina. 

Baca Juga: Tipu Rekanan dengan Modus Kontrak Fiktif Rp 11 M, 2 Bos PT MBS Ditahan

"Karena merasa aneh dan saya lihat saja, lalu bilang ke Iqbal Asisten Medina Zein, saya akan cek 5 tas yang dikirim dan 4 yang sudah dilunasi. Saat itu saya transfer pembayaran dengan rekening atas nama saya sendiri, itu atas permintaan Medina," ujarnya.

Setelah merasa ada kejanggalan, Uci lantas mengkroscek kebenaran tas itu. Setelah mengetahui tas dari Medina palsu, Uci langsung membatalkan pembelian. Ia meminta uang yang terlanjur diberikan untuk dikembalikan hari itu juga.

Namun, Medina tak kunjung memberikan. Justru Medina hanya mengumbar janji.

"Saya sudah setiap hari menagih dan juga asisten saya, tapi dia hanya janji-janji. Lalu, saya kasih waktu 1 bulan dan tidak ada itikad baik, lalu terekspos media," paparnya.

Ketika terekspos media itu lah, Uci mengaku sifat dan sikap Medina semakin galak. Bahkan, mengancam dan mencaci maki dirinya.

Dari situ lah, Uci memutuskan untuk laporkan ke Polda Metro. Lalu, melaporkan lagi pada September 2022 ke Polrestabes Surabaya. 

Uci mengklaim, merugi hingga Rp 1.3 miliar. "Saya malah disomasi, makannya saya laporkan Medina ke Polrestabes Surabaya. kenapa saya lapor? Karena ada ancaman dari Medina," jelasnya.

Baca Juga: Hakim Geram, Terdakwa Edy Mukti Terlambat di Persidangan

Sementara itu, Medina Zein menampik semua keterangan dari Uci Flowdea. Menurutnya, awal kali berkomunikasi adalah 2020, bukan 2021.

"Saya chat sama Bu Uci 2020, bukan 2021," kata Medina melalui pengeras suara.

Medina mengklaim, dirinya juga telah memiliki itikad baik. Bahkan, menyanggupi mengganti atau mengembalikan uang dari Uci, namun dalam bentuk rumah di Bandung.

"Sudah diberikan surat perdamaian dari suami, diberikan rumah di Bandung, sebagai gantinya" paparnya kepada Ugik Ramantyo, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Tanjung Perak.

Melalui Penasihat Hukumnya, Sutomo, Medina juga sempat menolak ahli atau kuasa dari Hermes yang dihadirkan dalam sidang, yakni Lukman Hakim Basir. Menurutnya, keterangan yang disampaikan pihak Hermes tidak akan fair dalam persidangan.

"Izin yang mulia, karena ahli sebagai kuasa hukum, jadi tidak fair," tandasnya. nbd

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU