Terima Termos Isi Sabu, Fiki dan Mujib Jadi Pesakitan

author surabayapagi.com

- Pewarta

Rabu, 12 Jan 2022 19:00 WIB

Terima Termos Isi Sabu, Fiki dan Mujib Jadi Pesakitan

i

Saksi menyampaikan keterangan saat sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (12/1). SP/Budi Mulyono

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Fiki bin H.Robi dan Mujib Bin Muse'i diseret di pengadilan Oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sulfikar Perkara Narkotika dengan Barang Bukti (BB) sabu 963 gram dari Malaysia dengan agenda Keterangan saksi di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.Rabu (12/01/2022).

Saksi menyampaikan pada intinya saat itu mengantarkan paket kiriman ke Sampang Madura dan saat itu barang diterima kedua terdakwa.

Baca Juga: Tempati Rumah Tanpa Ijin, Diadili

"Ya kedua terdakwa yang menerima paket tersebut,"katanya.

Saat disinggung oleh Jaksa Pengganti Parlin Parlindungan menanyakan sudah berapa kali dan apakah isinya serta dari mana. "Kalau isinya tidak tahu dan barang tersebut dari Malaysia," jelasnya.

Atas Keterangan saksi terdakwa tidak membatahnya.

Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan Pada hari Selasa 14 September 2021 di PT Prima Mas Segera Unggul Jalan Kalianak No 55 dilakukan pemeriksaan oleh Petugas Bea Cukai dan Karyawan PT Amanah Kiriman terkait pengiriman barang dari Malaysia berupa 1 karton tertera nama pengirim Romeli alamat PJS 8/9 Petaling Jaya dengan penerima Nor Kumala Desa Bunten Timur Ketapang,Sampang Madura kemudian dilaporkan ke Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.

Baca Juga: Diduga Lakukan Kejahatan Perbankan, Winarti BSM Bank BTPN Diadili di PN Surabaya

Pada 16 September 2021 Fiki dihubungi Mat Sofi (DPO) mengajak mengambil Paket . Kemudian FIki mengajak Mujib Untuk mengambil Paket dengan imbalan dari Sofi sebesar Rp.10 juta masing-masing mendapat Rp.5 juta.Kemudian kedua terdakwa menggunakan mobil pickup mengambil paket tersebut.

Setelah paket diterima oleh para terdakwa Anggota Polres Pelabuhan Tanjung Perak melakukan penangkapan terhadap kedua terdakwa.Saat dilakukan pemeriksaan terhadap Paket tersebut ditemukan sabu yang dimasukkan dalam termos dengan berat 472 gram dan 491 gram.

Atas perbuatannya JPU mendakwa terdakwa dengan Pasal 114 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana. nbd

Baca Juga: Tunggu Pelanggan, Pengedar Narkotika Ditangkap Polres Blitar Kota

 

 

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU