THR Wajib Diberikan H-7 kepada Pekerja

author surabayapagi.com

- Pewarta

Rabu, 28 Apr 2021 17:52 WIB

THR Wajib Diberikan H-7 kepada Pekerja

i

Hamdani Azhari. SP/MUHAJIRIN KASRUN

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan - Meski masih dalam suasana pandemi covid-19, namun hal itu tidak mengurangi kewajiban perusahaan untuk memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) Idul Fitri, dan THR diberikan paling lambat H-7 lebaran.

Bila perusahaan tidak memberikan THR tersebut seperti disampaikan oleh Kepala Disnakertrans Lamongan Hamdani Azhari, maka perusahaan tersebut akan dijatuhi sanksi.

Baca Juga: Bocah di Lamongan Tewas Tenggelam di Telaga

"THR keagamaan ini wajib diberikan ke pekerja selambat-lambatnya H-7 lebaran," kata Hamdani panggilan akrab Kepala Disnakertrans kepada surabayapagi.com, Rabu (28/4/2021).

Disebutkan olehnya, THR yang harus diberikan, lanjut Hamdani, sedikitnya satu kali gaji pekerja, untuk pekerja baru juga tetap mendapat THR meski nantinya akan disesuaikan dengan masa kerjanya.

Di Lamongan sendiri lanjut Hamdani, pekerja jumlahnya kurang lebih 30 ribu lebih, dan tersebar di puluhan perusahaan. Mereka harus mendapatkan THR sedikitnya satu kali gaji pekerja, untuk pekerja baru juga tetap mendapat THR meski nantinya akan disesuaikan dengan masa kerjanya.

Sementara itu, UMK di Lamongan berkisar 2.488.724, namun tidak bisa menjadi acuan karena tiap karyawan memiliki kontrak kerja masing-masing. Seperti outsourcing (alih daya), kontrak (PKWT) ataupun pekerja tetap (PKWTT) semua berhak menerima THR Keagamaan.

Baca Juga: Kupatan Tanjung Kodok, Lestarikan Tradisi dan Promosi Wisata Lamongan

Hamdani menegaskan, kalau nantinya ada perusahaan yang nakal dengan tidak memberi hak pekerja, akan ada pemanggilan hingga sanksi administratif.

"Sanksi administratif jelas akan menyasar para perusahaan yang menyelewengkan hak pekerja, nantinya tim akan memastikan data keuangan dan unsur terkait lainnya, apabila ada masalah akan kami carikan solusi," tegas Hamdani.

Kepala Disnakertrans tersebut menghimbau, agar perusahaan tidak memanfaatkan kondisi pandemi sebagai alasan tidak memberikan THR keagamaan. Dirinya akan terus mewaspadai, jika ada perusahaan yang melakukan kecurangan.

Baca Juga: Hari Pertama Masuk, Layanan Publik Lamongan Mulai Beroperasi

"Kami selidiki, takutnya praktik kecurangan dilakukan untuk menghindari kewajiban memberi THR, dengan alasan masalah keuangan," pungkasnya. jir

 

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU