Tiga Brigjen Terlibat Pelanggaran Olah TKP

author surabayapagi.com

- Pewarta

Kamis, 04 Agu 2022 21:01 WIB

Tiga Brigjen Terlibat Pelanggaran Olah TKP

i

Kapolri Listyo Sigit membeberkan temuan adanya 25 personil Polri, yang tiga diantaranya berpangkat bintang satu, yang diduga menghambat penyidikan kasus pembunuhan Brigadir J, Kamis (4/8/2022).

Kapolri Temukan 25 Personil Hambat Penyidikan Pengungkapan tewasnya Brigadir J, Diantaranya Bisa Dipidana

 

Baca Juga: Warga Bangkalan Tewas Dibacok Keponakan

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta- Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, menemukan tiga jenderal bintang satu yang diduga terlibat olah tempat kejadian perkara (TKP) penembakan Brigadir J. Menurut Kapolri, tim Inspektorat Khusus (Irsus) telah memeriksa 25 personel kepolisian terkait dengan kasus penembakan Brigadir J.

Kapolri Sigit menyebut, dari 25 orang tersebut, diantaranya adalah tiga Brigjen. "Kita telah mmeriksa 3 personel pati bintang 1, Kombes 5 personel, AKBP 3 personel, Kompol 2 personel, Pama 7 personel, Bintara dan Tamtama 5 personel," kata Sigit dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (4/8/2022) malam tadi.

Ke-25 personel itu, disebut Sigit, diproses etik oleh Inspektorat Khusus (Irsus) yang dipimpin Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto.

“Kita periksa terkait dengan ketidakprofesionalan dalam penanganan TKP dan juga beberapa hal yang kita anggap bahwa itu membuat proses olah TKP dan juga hambatan-hambatan dalam hal penanganan TKP dan penyidikan yang tentunya kita ingin bahwa semuanya bisa berjalan dengan baik. Mereka akan dimutasi. Dan apabila ditemukan adanya proses pidana kita juga akan memproses pidana yang dimaksud," tambah Sigit.

Sebelumnya, tim khusus melalui Inspektorat Khusus (Irsus) Polri akan mengusut pelanggaran kode etik terhadap seluruh anggota kepolisian yang diduga berada atau terlibat dalam tempat kejadian perkara (TKP) penembakan Brigadir J.

Penembakan Brigadir J oleh Bharada E terjadi di rumah dinas Kadiv Propam Polri non-aktif Irjen Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan. "Ya betul sidang kode etik," tambah Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi, Jakarta, Kamis (4/8/2022).

Sebelumnya, Irjen Dedi memastikan bahwa Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo berkomitmen untuk mengungkap kasus penembakan Brigadir J secara terang benderang.

Dedi menjelaskan, dalam hal ini pihak Inspektorat Khusus (Irsus) yang berada dalam tim khusus akan mengusut siapa saja pihak atau personel kepolisian yang terlibat dalam kasus penembakan Brigadir J.

 

Irjen Sambo Berpeluang Tersangka

Atas temuan 25 personil Polri langgar kode etik dan pidana, Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso, menyebut Irjen Ferdy Sambo berpeluang menjadi tersangka baru setelah Brigadir J, dalam kasus terbunuhnya Brigadir J. Hal ini bisa terjadi jika penyidik menemukan bukti kuat keterlibatan Irjen Sambo. “Malam ini, Sambo harus dicopot dari jabatan Kadiv Propam Polri, tak cukup dinonaktifkan. Sebab jabatan Kadiv Propam strategis.

Akan terlihat peran masing-masing orang yang ada di TKP terkait matinya Brigadir J. Bila telah ditemukan bukti yang cukup dari hasil pemeriksaan penyidik, maka tidak tertutup kemungkinan Irjen Ferdy Sambo dapat ditetapkan sebagai Tersangka. Setelah dicopot," harapnya dalam dialog di CNN Indonesia TV, Kamis (4/8/2022) malam.

Sugeng mengatakan, pemeriksaan ke empat terhadap Irjen Sambo, Kamis kemarin, merupakan prosedur wajib yang harus ditempuh oleh penyidik. "Jadwal pemeriksaan Irjen Ferdy Sambo sebagai saksi adalah prosedur wajib yang harus ditempuh oleh penyidik untuk membuat terang perkara penembakan ini," kata Sugeng.

 

Baca Juga: Kapolri Jamin Keamanan Mudik di Terminal Purabaya: Tes Urine Sopir Bis Diperketat

Otak Pembunuhan Brigadir J

Pandangan IPW dibenarkan Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid. Aktivis kemanusiaan ini menduga ada orang lain yang jadi otak pembunuhan Brigadir J.

"Ya betul sekali, karena pihak kepolisian menggunakan rujukan pada pasal 55 dan pasal 56 hukum pidana. Pasal 55 ini bicara bukan saja seseorang yang melakukan perbuatan pidana dalam hal ini pasal 338 yaitu pembunuhan, tapi juga orang yang menyuruh pelaku atau turut serta melakukan," kata Usman Hamid, Rabu (3/8/2022).

Ia pun kemudian membandingkan dengan adanya dugaan Brigadir J tidak hanya ditembak melainkan juga mengalami penyiksaan. "Jika itu (penyiksaan) bisa dibuktikan oleh kepolisian maka kita akan lebih mengerti mengapa luka-luka di tubuh Brigadir J itu memberi kesan adanya penyiksaan," jelasnya.

Siapa yang menyuruh melakukan itu, dan siapa saja selain Bharada E yang melakukan itu. Atau kalau menggunakan pasal 56 hukum pidana, siapa yang membantu atau turut membantu perbuatan pembunuhan tersebut," jelasnya.

Kemudian mengenai adanya dugaan pembunuhan berencana, lanjut Usman, hal itu bisa dibuktikan dengan menunjukan alat bukti lain. "Apakah ada alat bukti lainnya yang menunjukkan bahwa perbuatan di tanggal 8 Juli tersebut, ada perbuatan pidana terdahulu, di mana orang-orang yang terlibat dalam pidana tersebut, atau turut serta melakukan perbuatan pidana tersebut, atau menyuruh melakukan perbuatan pidana tersebut, bisa diketahui dari percakapan telepon, atau dari keterangan saksi-saksi," bebernya.

Menurut Usman, jika bukti itu ada, maka sangat kasus kematian Brigadir J ini didorong untuk dikatakan pembunuhan berencana. "Tapi sampai sejauh ini tampaknya pihak kepolisian membatasi pada pasal 338. Itu pun saya kira harus dibuktikan nantinya mengapa ia melakukan perbuatan itu. Saya kira dalam kasus pembunuhan biasanya yang punya motif adalah yang menyuruh," tandasnya.

 

Baca Juga: Kapolres Pasuruan Kota Berhasil Ungkap Kasus Pembunuhan hingga Curanmor di Bulan Ramadhan

Seharusnya ada Tersangka Lain

Sementara itu, Kepala Pusat Keamanan dan Kajian Universitas Bhayangkara Jakarta Hermawan Sulistyo atau yang akrab disapa Prof Kiki mengatakan, seharusnya ada tersangka lainnya yang akan ditetapkan oleh kepolisian.

"Kalau tidak ada lagi yang ditetapkan tersangka berarti polisi kerja bodong dong, kerja sia-sia," tegasnya.

"Katanya kerja 24 jam kalau ujungnya gak ada yang lain tersangkut kan sia-sia kerjanya. Sinetronnya malah nyambung, ini kan sinetron dengan skenario politik, hukum, drama. yang diceritakan usman ini skenario hukum," bebernya.

Ia pun berharap tersangka lainnya ini akan bisa segera ditetapkan. "Yang nembak ( Bharada E) sudah dijadikan tersangka, mudah-mudahan dia gak mau sendirian di dalem, dia ngajak yang lain, teman-temannya yang lain. Mudah-mudahan, tapi itu semua bisa dipastikan dengan saintifik," jelasnya.

 

Ancaman Pidana 15 Tahun

Bharada E disangkakan melanggar Pasal 338 Juncto Pasal 55 dan Pasal 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pasal tersebut berisi tentang pembunuhan berencana dengan ancaman pidana 15 tahun penjara. n erc/jk/cr4/mm/rmc

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU