Tiga Pelaku Penganiayaan Diamankan Satreskrim Polrestabes Surabaya

author surabayapagi.com

- Pewarta

Selasa, 09 Agu 2022 16:21 WIB

Tiga Pelaku Penganiayaan Diamankan Satreskrim Polrestabes Surabaya

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Unit Jatanras bersama dengan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim Polrestabes Surabaya, setelah melakukan serangkaian penyelidikan, akhirnya menetapkan 3 Alumni SMAN 7 Surabaya sebagai tersangka. 

Satreskrim Polrestabes berhasil mengamankan 3 pelaku penganiayaan terhadap 3 siswa SMK Dr Soetomo beberapa waktu lalu. Pelaku berinisial ARM (18) warga Tambaksari, EAF (18) warga Bubutan, dan DAK (18) warga asal Tambaksari Surabaya. 

Baca Juga: FIFGROUP Laporkan 6 Debitur Nakal, Gunakan Modus Pinjam Nama Motor Tidak Ada Wujudnya

AKBP Mirzal mengungkapkan, kejadian berawal pada. Sabtu (30/07/2022), saat itu SMK Dr. Soetomo lawan SMAN 7 Surabaya, mengikuti pertandingan futsal di Kampus Unesa Surabaya. 

"Setelah pertandingan tersebut, dimulai dan sampai batas waktu yang sudah ditentukan sesuai pertandingan futsal pada umumnya, salah satu lawan dari SMK Dr. Soetomo tersebut kalah," urainya. 

Iptu Aldino menambahkan, akhirnya antar supporter saling mengejek dan sempat terjadi keributan  di sekitar lokasi pertandingan tersebut, namun pada saat itu bisa diredam atau dibubarkan oleh pihak keamanan setempat. 

"Karena tidak terima diejek, siswa dari SMK Dr. Soetomo tersebut, menghadang pihak SMAN 7, di depan Gelora Pancasila Surabaya, dari situ akhirnya terjadilah perkelahian antar pelajar, kemudian bisa dilerai oleh masing-masing pihak," jelas Aldino. 

Aldino menambahkan, salah satu dari pelajar SMK Dr. Soetomo berinisial D (korban) mengirim video ejekan ke salah satu pelajar SMAN 7, selanjutnya oleh C dibagikan video tersebut, ke grup pelajar SMAN 7 dan menyebar ke alumni SMAN 7 Surabaya.

Baca Juga: Pelaku Pengeroyokan Ditangkap saat Hendak Kabur, 2 Buron

"Salah satu korban D saat itu, dihubungi oleh nomor dari alumni SMAN 7, salah satunya dimintai klarifikasi dengan diajak bertemu di tempat warkop Jalan Koblen Surabaya," kata dia.

Masih kata Aldino, selanjutnya pelaku AR mengajak D bergeser dari tempat tersebut, yaitu didepan SMA Pringadi Surabaya, disitu teman - teman AR sudah ada di lokasi, kemudian terjadilah pengeroyokan atau penganiayaan terhadap D dan S di Jalan BKR pelajar samping SMA Negeri 9, untuk Handphone dari D digunakan untuk menelpon salah satu teman bernama R (korban). 

"Setelah R datang disitulah terjadi penganiayaan secara bersama-sama oleh pelajar dan alumni SMAN 7 terhadap D, S dan R," Imbuh Aldino. 

Baca Juga: Keluarga Korban Tolak Restorative Justice

Berdasarkan adanya laporan pengeroyokan dan penganiayaan tersebut, anggota Jatanras melakukan serangkaian penyelidikan dan berkoordinasi dengan pihak korban dan SMAN 7 kemudian didapatkan petunjuk, identitas kepada para pelaku selanjutnya pada, Jumat (5/08/2022), 3 pelaku berhasil diringkus. 

Selain mengamankan 3 pelaku polisi juga barang bukti berupa, 1 lembar hasil Visum et repertum yang dikeluarkan Rumah sakit Samsuri Moertoyoso (Bayangkara) Polda Jatim dan 1 buah jaket sesuai yang dipakai pelaku. 

Untuk mempertanggungjawabkan atas perbuatannya 3 pelaku dijerat dengan pasal UU RI No. 35 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan atau Pasal 170 KUHP. min

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU