Tiga Wartawan Dilibatkan Reformasi Hukum, untuk Benahi Hukum yang Masih Berantakan

author surabayapagi.com

- Pewarta

Minggu, 28 Mei 2023 21:49 WIB

Tiga Wartawan Dilibatkan Reformasi Hukum, untuk Benahi Hukum yang Masih Berantakan

Banyak Aparat Penegak Hukum Terlibat Berbagai Macam Kasus Pidana, Khususnya Korupsi

 

Baca Juga: Jokowi vs Mega, Prabowo vs Mega = Kekuasaan

 

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Reformasi politik sudah terjadi sejak tahun 1998. Baru tahun 2023 reformasi hukum dilakukan. Tapi bukan didorong aksi demo rakyat dan mahasiswa. Justru reformasi hukum dilakukan oleh pemerintah. Menkopolhukam Mahfud Md meneken Keputusan Menkopolhukam Nomor 63 Tahun 2023 tentang Tim Percepatan Reformasi Hukum pada 23 Mei 2023.

Ternyata Mahfud merekrut tiga wartawan untuk ikut lakukan Percepatan Reformasi Hukum yaitu Eros Djarot, Najwa Shihab dan Bambang Harymurti.

"Betul. Kemenko Polhukam yang membuat Tim Percepatan Reformasi Hukum untuk membenahi karut marut hukum," kata Mahfud dalam keterangan tertulis, Sabtu (27/5).

Wartawan yang dilibatkan oleh Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD dalam Tim Percepatan Reformasi Hukum ada yang masuk dalam Kelompok Kerja Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi.

Kelompok ini diketuai Yunus Husein. Pria ini adalah ahli hukum perbankan. Pernah menjadi kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan pertama. Yunus dicatat juga sebagai konseptor dan perintis pendirian Otoritas Jasa Keuangan.

Dalam kelompok ini ada beberapa anggota. Dua diantaranya Najwa Shihab dan Bambang Harymurti.

Bambang Harymurti, lebih dikenal dengan inisial BHM. Ia seorang wartawan Indonesia dan kepala penyunting Tempo. Pada 2004, ia ditahan karena kasus pencemaran nama baik tingkat tinggi yang digugat oleh Tomy Winata, seorang wirausahawan dan salah satu orang terkaya di Indonesia.

Bambang Harymurti, juga pernah jadi pemimpin redaksi bagi majalah Tempo dan Koran Tempo, serta Tempo Interaktif, serta Tempo edisi bahasa Inggris.

Di dunia jurnalistik, ia memulai karirnya sebagai reporter magang di majalah Tempo pada 14 Maret 1982. Karir itu pun makin ditekuninya setelah ia lulus dari Institut Teknologi Bandung, tahun 1983. Dan, akhirnya profesi wartawan dijalankannya secara total, sampai jadi pengurus Dewan Pers.

Sedang Najwa Shihab, SH., LL.M atau yang akrab dipanggil Nana adalah seorang pembawa acara di sebuah stasiun TV. Wanita kelahiran 16 September 1977 ini terkenal sebagai pembawa acara program bincang-bincang Mata Najwa. Nana, selain dikenal sebagai seorang presenter dan jurnalis, juga dikenal sebagai aktris, feminis dan aktivis.

Nana adalah putri kedua Quraish Shihab, Menteri Agama Indonesia pada era Kabinet Pembangunan VII, dan keponakan dari politikus Alwi Shihab. Dia menikah dengan Ibrahim S. Assegaf pada tahun 1997, dan memiliki satu anak laki-laki. Najwa, pernah bekerja di RCTI, sebelum bergabung dengan Metro TV pada 2001.

 

 

Reformasi Hukum Agraria

Mahfud juga membentuk Kelompok Kerja Reformasi Hukum Sektor Agraria dan Sumber Daya Alam dengan Ketua Hariadi Kartodihardjo.  Dalam kelompok ini ada Faisal Basri, Sandrayati Moniaga, Abrar Saleng, Yance Arizona, Siti Maimunah, dan Eros Djarot.

Nama lengkap Eros adalah Soegeng Rahardjo Djarot. Ia lebih dikenal sebagai seorang budayawan, sutradara, penulis lagu, penulis skenario dan politikus Indonesia. Ia merupakan adik dari aktor, sutradara dan penulis skenario Indonesia, Slamet Rahardjo Djarot sekaligus ayah dari aktor Indonesia, Banyu Biru Djarot.

Dalam dunia pers, Eros Djarot, dikenal pendiri tabloid "DeTik". Ini tabloid berita politik yang didirikan Eros Djarot, bersama aktivis-aktivis mahasiswa dari berbagai kampus di Indonesia, seperti Universitas Nasional (Unas) Jakarta, UGM Yogyakarta, dll. Tabloid ini bersama majalah mingguan Tempo dan majalah editor, pada tanggal 21 Juni 1994 dibredel oleh rezim totaliter Jenderal Soeharto.

Sementara, Prof Hariadi adalah Guru Besar Tetap di Fakultas Kehutanan dan Lingkungan IPB University. Saat ini Ia dipercaya sebagai Penasehat Senior Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan bidang Kebijakan Tatakelola dalam Pengelolaan Sumberdaya Alam dan sebagai Tenaga Ahli Kajian Perum Perhutani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Baca Juga: Dinyatakan oleh Ketua Dewan Kehormatan PDIP, Sudah Bukan Kader PDIP Lagi, Jokowi tak Kaget

 

Hukum di Indonesia Tidak Karuan

Mahfud mengatakan tim- tim ini dibentuk guna membenahi hukum di Indonesia yang tidak karuan. Mahfud jelaskan  tugas Tim Percepatan Reformasi Hukum yakni menetapkan strategi dan agenda prioritas, mengoordinasikan kementerian atau lembaga, serta mengevaluasi agenda prioritas. "Tim Percepatan Reformasi Hukum untuk membenahi hukum yang dinilainya masih berantakan. Tim  Percepatan Reformasi Hukum untuk membenahi karut marut hukum. Mengapa? Waktu ada hakim agung ditangkap oleh KPK beberapa bulan lalu, presiden meminta Menko Polhukam merumuskan reformasi hukum dan pengadilan," ungkap Mahfud.

 

Soroti Lumpuhnya Penegakkan Hukum

Almarhum Syafi’i Ma’arif, yang tokoh Muhammadiyah pernah menyatakan, jika fenomena penegakan hukum "sakit" tidak segera diatasi dan disembuhkan maka dalam jangka panjang akan mengakibatkan lumpuhnya penegakkan hukum di Indonesia.

Ia saat masih hidup, mengakui kondisi penegakan hukum (law enforcement) di Indonesia  sedang mengalami krisis dan “sakit”.

Fenomena ini terjadi karena aparat penegak hukum yang merupakan elemen penting dalam proses penegakkan hukum sering kali terlibat dalam berbagai macam kasus pidana, terutama kasus korupsi. Implikasi nyata dari kondisi ini adalah hukum kehilangan ruhnya yakni keadilan.

 

Mahfud Diminta Jokowi

Baca Juga: Ganjar-Mahfud Md, tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, Presiden dan Wapres Terpilih

Mahfud mengatakan saat diminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk mencari solusinya, dia langsung mengusulkan untuk membentuk tim ini. Selain itu, dia juga membentuk RUU anti mafia.

"Melalui ratas Kabinet Presiden juga meminta Menko Polhukam untuk mencari model reformasi hukum pertanahan mengingat maraknya mafia tanah. Secara lebih umum kita juga membentuk subtim RUU Antimafia, mengingat mafia kita sudah menggurita dan mengancam sendi-sendi hidup bernegara," ujarnya.

Mahfud juga mengatakan bahwa tim ini tidak bisa menyelesaikan kasus yang konkret, karena merupakan ranah aparat penegak hukum (APH). Tim ini nantinya akan merancang sejumlah kebijakan hukum yang akan diteruskan di pemerintahan selanjutnya pada 2024.

"Begitu juga perlu ada kebijakan baru tentang percepatan pemberantasan korupsi. Tim tersebut tidak berpretensi menyelesaikan kasus konkret yang sekarang ada, karena kasus-kasus konkret yang sekarang ada harus langsung ditangani oleh aparat penegak hukum dan birokrasi. Tim ini nantinya akan merumuskan naskah akademik dan rancangan kebijakan hukum yang akan diserahkan kepada pemerintah baru hasil Pemilu 2024 untuk dipertimbangkan pemberlakuannya," katanya.

Mahfud menyebut Tim Percepatan Reformasi Hukum langsung ia pimpin. Ia jadi pengarah. Ketuanya Deputi Bidang Koordinasi Hukum dan HAM Kemenko Polhukam, Wakil Ketuanya Laode Muhamad Syarif dan Sekretarisnya yakni Sekretaris Deputi Bidang Koordinasi Hukum dan HAM Kemenko Polhukam.

 

Untuk Penuhi Harapan Publik

Mas Achmad Santosa, mantan Plt Pimpinan KPK, dan sekarang menjadi Chief Executive Officer (CEO) Indonesia Ocean Justice Initiative (IOJI) dan dosen Fakultas Hukum Universitas Indonesia, masuk dalam jajaran anggota Kelompok Kerja Reformasi Lembaga Peradilan dan Penegakan Hukum, dipimpin Profesor Harkristuti Harkrisnowo. Dia juga pernah aktif di Mahkamah Agung (MA).

"Ini kerjaan lama saya sewaktu di tim pembaruan peradilan MA pada awal 2000-an, menyelenggarakan Law Summit 1 dan 2 juga awal tahun 2000-an sebagai Advisor Kemitraan, dan Satgas Pemberantasan Mafia Hukum dan UKP4 juga mengurusi reformasi lembaga peradilan," kata Mas Achmad Santosa, Sabtu.

"Ini tantangan buat semua yang berada di Tim untuk bisa atau tidak memenuhi harapan publik," ujarnya. n jk/erc/cr3/rmc

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU