Total 636 Calon Jemaah Haji Bondowoso Batal Berangkat

author surabayapagi.com

- Pewarta

Minggu, 06 Jun 2021 15:25 WIB

Total 636 Calon Jemaah Haji Bondowoso Batal Berangkat

i

Jemaah haji memegang payung berwarna di sekitar Ka'bah, Masjidil Haram, di kota suci Mekah. SP/STR/AFP

SURABAYAPAGI, Bondowoso - Kementerian Agama mengumumkan pembatalan pemberangkatan calon jemaah haji periode 2021.  Usai pengumuman tersebut, ratusan calon jemaah haji (CJH) Bondowoso batal berangkat ke Tanah Suci.

Kepastian pembatalan keberangkatan calon jemaah haji Indonesia itu tertuang dalam Keputusan Menteri Agama RI Nomor 660 Tahun 2021 tentang pembatalan keberangkatan calon jamaah haji pada penyelenggaraan ibadah haji tahun 1442 Hijriah.

Baca Juga: Grand Launching Panglima Ekspres Lounge, Tawarkan Kemudahan Umroh dan Haji

Sebenarnya total 636 CJH yang batal berangkat haji telah siap berangkat. "Mereka telah divaksin dan dokumen visanya pun telah lengkap," kata Kasi Penyelenggara Haji dan Umroh, Kemenag Bondowoso, Mudassir, kemarin.

Ia menyebut, akibat penundaan ini sebanyak 10 CJH mengajukan penarikan dana haji. Untuk sementara, CJH lain memilih untuk menunda keberangkatan haji. "Alasannya karena kebutuhan. Penarikan dana haji memang diperbolehkan. Oleh sebab itu, kami tak bisa menghalangi," terangnya.

Baca Juga: DPR-RI Mereaksi Debat Gus Miftah dan Kemenag, Soal Pengeras Suara di Masjid

Mudassir menambahkan, kendati menarik dana haji, bukan berarti mereka dihapus dari daftar CJH yang akan berangkat. Karena yang ditarik hanya dana pelunasan yang nilainya sekitar Rp 12 juta.

Jika di tahun berikutnya hendak berangkat haji, mereka harus kembali melunasi dana tersebut."Berbeda dengan penarikan dana pendaftaran haji sebesar Rp 25 juta. Secara otomatis membatalkan diri sebagai calon jemaah haji," paparnya.

Baca Juga: Awal Puasa Ramadhan 2024 Pemerintah, Muhammadiyah dan NU

Dengan batalnya pemberangkatan selama dua tahun ini, masa daftar tunggu haji jadi lebih lama.Daftar tunggu keberangkatan haji yang semula  30 tahun berubah 32 tahun."CJH dengan jadwal pemberangkatan 2020 ada yang meninggal. Jumlahnya tak tahu pasti. Ahli waris bisa menggantikan almarhum/almarhumah dengan sejumlah syarat," ucapnya.

Dia menyatakan, pihaknya telah menerima surat keputusan Kementerian Agama terkait pembatalan keberangkatan.Nantinya bakal ditindak lanjuti dengan memberikan sosialisasi kepada para CJH. "Karena masih pandemi Covid-19 jadi tak bisa dikumpulkan jadi satu. Aka kita bagi per dapil untuk sosialisasi," tandasnya.tn/na

Editor : Mariana Setiawati

BERITA TERBARU