Transaksi Minyak Mentah Kelapa Sawit di Karang Jamuang Diduga Ilegal, Wilmar Rugi Miliaran Rupiah

author surabayapagi.com

- Pewarta

Jumat, 14 Jan 2022 17:35 WIB

Transaksi Minyak Mentah Kelapa Sawit di Karang Jamuang Diduga Ilegal, Wilmar Rugi Miliaran Rupiah

i

Kapal yang akan mengirim minyak ke Wilmar. Kapal ini yang diduga kencing CPO. SP/Tim

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Wilayah Karang Jamuang Gresik diduga menjadi surga transaksi ilegal minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO) milik PT. Wilmar. 

Salah satu informan Surabaya Pagi menjelaskan, wilayah ini kerap dijadikan oleh mafia CPO sebagai tempat penampungan ilegal atau acap kali disebut ‘kencing’ CPO.

Baca Juga: Polda Jatim: Angka Laka Lantas Turun 43 Persen

Informan yang tak ingin menyebutkan namanya ini mengaku, kencing CPO milik PT Wilmar telah berlangsung sejak lama. Dan hingga kini praktek tersebut masih dilakukan.

"Jadi CPO dari luar pulau dikirim ke Wilmar. Ini barang pesanan Wilmar. Tapi di tengah laut, di daerah Karang Jamuang, minyak mentah CPO ini dikencingi," kata informan Surabaya Pagi, Senin (10/01/2021).

Proses 'kencing CPO' ini pun dilakukan secara sistematis. Sebelum kapal yang membawa CPO tiba di lokasi, kapal tongkang yang berisi puluhan drum telah standby di lokasi. Begitu kapal tiba, CPO kemudian dipindahkan ke dalam drum-drum yang telah disediakan.

Minyak mentah atau CPO ini kemudian dibawa ke pinggir laut untuk dilakukan pembongkaran di daerah pergudangan Kalianak 66. Usai dibongkar, CPO yang masih berada dalam drum ini pun, dipindahkan lagi ke dalam mobil tangki yang telah sedari awal nangkring di lokasi bongkar muat.

"Setelah disedot ke tangki, dibawa ke gudang. Gudangnya gak jauh dari lokasi. Dari gudang di oplos, dikirim ke pabrik-pabrik," katanya.

Terkait jumlah CPO yang diambil secara ilegal, informan Surabaya Pagi mengaku mencapai 50 ton per sekali kapal pengangkut CPO tiba. 

Baca Juga: Polda Jatim Tetapkan 3 Selebgram Sebagai Tersangka Kasus Investasi Bodong

"Kalau ditanya berapa banyak yang dikencingi, berton-ton. Paling sedikit 15 ton. Bisa sampai 25, 30 hingga 50 ton. Per minggunya CPO datang 3 kali, kadang 2 kali. Dan omzetnya bisa ratusan juta," akunya.

Perlu diketahui, harga per 1 ton CPO saat ini berada di angka MYR 5.036 atau Rp 17.122.164,64 (kurs 1 MYR=3.399,95). Dengan kata lain, bila pengambilan CPO ilegal dilakukan dengan jumlah minimal 15 ton maka kerugian yang dialami oleh Wilmar mencapai Rp 256.832.469,6 per sekali pengiriman CPO. Sementara untuk jumlah 50 ton, maka jumlah kerugian mencapai Rp 856.108.232 untuk sekali pengiriman CPO.

Jika dalam seminggu terdapat 2 kali pengiriman, maka kerugian maksimal yang dialami oleh Wilmar mencapai Rp 1.712.216.464 dalam 1 minggu. Atau dengan kata lain, dalam sebulan kerugian yang dialami oleh Wilmar bisa mencapai Rp 13.697.731.712. Dengan asumsi 1 minggu 2 kali pengiriman CPO.

Kendati kerugian yang dialami oleh Wilmar mencapai hingga Rp 13 milyar dalam sebulan, informan Surabaya Pagi menyebut, hingga kini pihak Wilmar tidak mengetahui adanya pencurian CPO tersebut.

Baca Juga: Polda Jatim Target Zero Accident

"Gak ketahuan, sampai saat ini Wilmar gak tahu. Kan gak mungkin dia hitung berapa-berapa, kan barang datang langsung masuk," ucapnya.

"Dan biar prosesnya aman, orangnya yang lakukan kencing CPO ini ya kasih atensi ke oknum polisi. Kalau info yang saya tahu itu bisa sampai 60 juta," tambahnya.

Terkait tidak diketahuinya pencurian CPO oleh Wilmar, lantaran setiap pengiriman CPO dilakukan dalam jumlah yang besar. Sebagai informasi, stock CPO per hari Wilmar Gresik, Surabaya tahun 2021 mencapai 8 ribu hingga 10 ribu ton sehari. Atau dengan kata lain, angka 50 ton, terbilang sangat kecil.

Sementara untuk dugaan adanya keterlibatan oknum polisi dalam memperlancar proses tersebut, hingga berita ini diturunkan pihak Surabaya Pagi belum berhasil menghubungi pihak Ditpolairut Polda Jatim. tim

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU