Travel Gelap dari Jateng Ditindak di Ponorogo

author surabayapagi.com

- Pewarta

Rabu, 21 Jul 2021 19:37 WIB

Travel Gelap dari Jateng Ditindak di Ponorogo

i

Petugas saat menghentikan travel gelap dari Jateng tujuan Surabaya.

SURABAYAPAGI.COM, Ponorogo - Satlantas Polres Ponorogo menindak sebuah travel gelap yang membawa penumpang dari Purwantoro, Jawa Tengah menuju Surabaya. 

Travel gelap tersebut ditindak saat melintas di simpang empat, Jalan Tambakbayan, Ponorogo Rabu (21/7) pagi.

Baca Juga: Heboh, Maling Berkresek Merah di Ponorogo, Berhasil Gondol Uang dan Rokok Rp 20 Juta

Kanit Turjawali Satlantas Polres Ponorogo Ipda Aris Wibawa mengatakan, sang sopir saat diperiksa tidak bisa menunjukkan kelengkapan surat kesehatan selama perjalanan, serta surat izin trayek. Ia pun terpaksa ditilang.

"Kami tindak tegas dengan tilang dan sopir kami perintahkan untuk putar balik," jelas Aris kepada wartawan, Rabu (21/7/2021).

Kendaraan itu membawa 10 penumpang dari Purwantoro, Jawa Tengah menuju Surabaya.

Aris menerangkan, pos cek poin selama PPKM Darurat di Ponorogo ada di perbatasan Ponorogo-Madiun, perbatasan Ponorogo-Trenggalek, perbatasan Ponorogo-Wonogiri serta perbatasan Ponorogo-Pacitan.

"Anggota kita sebar di titik perbatasan dan personel gabungan guna pengendalian mobilitas di masa PPKM Darurat Kabupaten Ponorogo. Selain itu juga kita terus lakukan pembatasan mobilitas di wilayah dalam kota," imbuh Aris.

Selama PPKM darurat, warga yang hendak melakukan perjalanan ke luar kota memang diminta memenuhi sejumlah syarat. Beberapa syarat itu mulai dari mengantongi kartu vaksin dosis pertama, dan keterangan negatif Corona dari hasil swab antigen atau PCR.

Baca Juga: Diduga Korsleting Listrik, Rumah di Ponorogo Hangus Terbakar, Kerugian Capai Rp 250 Juta

Sementara Kasat Lantas Polres Ponorogo AKP Indra Budi Wibowo menambahkan, pembatasan serta pengendalian mobilitas selama PPKM Darurat tujuannya untuk mengurangi mobilitas masyarakat yang ada di dalam Ponorogo, maupun yang akan masuk ke dalam Ponorogo.

Untuk transportasi umum setiap hari, polisi bersama Kementerian Perhubungan melaksanakan pengecekan di dalam terminal. Beruntung kendaraan umum patuh.

"Nah karena pembatasannya sangat ketat akhirnya masyarakat memilih travel gelap untuk masuk ke Ponorogo, tadi pagi kita menemukan travel gelap dari Purwantoro dengan tujuan Surabaya. Setelah diperiksa oleh anggota ternyata dokumen perjalanan tidak ada serta jumlah penumpang melebihi aturan yang sudah ditetapkan. Akhirnya dilakukan penilangan dan kendaraan kita kembalikan ke Purwantoro," tambah Indra.

Polisi menindak sopir tersebut atas pelanggaran Pasal 308 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan denda Rp 500 ribu dan atau kurungan dua bulan.

Baca Juga: Perbaiki Kulkas, Rumah dan Toko Ludes Terbakar

"Sanksi terhadap perusahaan-perusahaannya sendiri nanti dari pihak Ditjen Hubungan Darat yang akan memberikan sanksi," pungkas Indra.

 

 

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU