Tuai Banyak Protes, Kominfo Buka Sementara Akses Paypal

author surabayapagi.com

- Pewarta

Minggu, 31 Jul 2022 11:53 WIB

Tuai Banyak Protes, Kominfo Buka Sementara Akses Paypal

i

Aplikasi Layanan Keuangan Paypal

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Direktur Jenderal Aplikasi Informatik Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), Semuel Abrijani Pangerapan menyatakan kominfo membuka status blokir pada aplikasi paypal untuk sementara waktu sejak pukul 08.00 WIB hari ini. Hal ini disampaikan oleh saat konferensi pers, Minggu (31/7/2022).

 "Mendengarkan masukan masyarakat khususnya aplikasi paypal yang banyak digunakan masyarakat ini kami menegaskan. Kami sudah memberikan kebijakan yang mana kami sudah membuka sementara per jam 8 pagi tadi sudah kami buka sementara. Proses pembukaan (situs) sudah dilakukan, sekarang pun sudah bisa diakses kembali, paling lambat jam 10 semua sudah dapat mengakses di seluruh Indonesia" jelasnya.

Baca Juga: Belum Daftar PSE hingga Hari Terakhir, Google Terancam Kena Sanksi Kominfo

 Kominfo hanya memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk memindahkan uangnya dari PayPal sebelum diblokir kembali. Masyarakat diberikan waktu 5 hari sebelum akhirnya PayPal diblokir kembali.

"Ini kami buka untuk memberikan kesempatan pada masyarakat untuk melakukan migrasi agar semua uangnya tidak hilang. Karena sampai saat ini PayPal belum melakukan komunikasi dengan kami, karena sesuai UU harus berizin," ucapnya.

"Kami harapkan masyarakat memanfaatkan waktu yang kami berikan 5 hari kerja. Sudah banyak aplikasi-aplikasi yang bisa digunakan, kita sudah punya layanan digital untuk pembayaran. Kita sudah ada layanan banking dan sudah cukup tangguh. Silahkan memigrasikan sistem pembayaran yang digunakan," tambahnya.

Semuel mengatakan, hingga saat ini pihak PayPal masih belum mendaftarkan diri di halaman PSE Kementerian Kominfo. Dengan demikian, akses PayPal akan kembali ditutup setelah tenggat waktu yang diberikan kepada pengguna untuk memindahkan saldonya.

 Ia menjelaskan bahwa layanan keuangan sendiri dapat beroperasi dengan izin terlebih dahulu dari Bank Indonesia atau Otoritas Jasa Keuangan.

 "Itu (diatur) undang-undang, bukan peraturan menteri. Ada mekanisme supaya mereka mendaftar," ujar Semuel.

Baca Juga: Hari Terakhir Pendaftaran, Instagram, Facebook, dan WhatsApp Telah Terdaftar sebagai PSE Asing

 Singkatnya, Samuel mengatakan jika sebuah lembaga tidak terdaftar an mengikuti aturan Pemerintah Indonesia, maka akan disebut dengan penyedia layanan illegal.

 "Kalau mereka melihat Indonesia sebagai mitra bisnis yang baik, ayo, ikuti aturannya," katanya.

 Pemblokiran yang dilakukan ini kemudian menuai sejumlah kritik dan protes dari warganet. Media sosial Twitter ramai membicarakan pemblokiran Paypal menggunakan tagar (tanda pagar) #BlokirKominfo. Ditambah, layanan keuangan tersebut sudah banyak digunakan oleh para kreator, pekerja lepas (freelance), hingga streamer game. Dana yang dimiliki sejumlah pengguna pun diduga masih banyak yang “nyangkut” di dalam Paypal.

Baca Juga: Terancam Diblokir Kominfo, Google Berikan Tanggapan

 Beberapa layanan yang diblokir Kominfo antara lain adalah Yahoo Search, game online Steam, Dota 2, Counter-Strike Global Offensive dan platform distribusi digital Origin.

 Untuk diketahui, layanan keuangan PayPal dapat menarik dana dalam 56 mata uang asing dan menyimpan saldo rekening dalam 25 mata uang, sehingga memberikan kerap digunakan pengguna untuk bertransaksi lintas-negara. Namun, karena PayPal belum mendaftarkan diri di halaman PSE Kominfo, maka Kominfo memblokir akses ke halaman PayPal per Sabtu (30/7/2022). jk

Editor : Redaksi

BERITA TERBARU