Tusuk Adik dengan Pisau karena Mabuk

author surabayapagi.com

- Pewarta

Kamis, 08 Jun 2023 18:27 WIB

Tusuk Adik dengan Pisau karena Mabuk

i

JPU Kejari Surabaya saat menjelaskan dalam sidang. SP/Budi Mulyono

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Hadi Saputro (31) didakwa telah melakukan penganiayaan terhadap adik kandungnya Puji Pangestu. Akibat perbuatannya tersebut, korban mengalami luka robek di perut atau pinggangnya.

Perkara itu terungkap dalam persidangan yang digelar di ruang sidang Garuda 2, Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Baca Juga: Sengketa Jual Beli Rumah Pondok Candra Hakim Semprot Penggugat, PS Itu Wajib

Majelis Hakim yang menyidangkan perkara ini diketuai Suparno. Sedangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni Febrian Dirgantara.

Dalam surat dakwaannya, JPU Kejari Surabaya itu menjelaskan peristiwa pidana yang dilakukan terdakwa yang tinggal di Jl. Mustika DKA No 60 itu bermula saat mengadakan acara minum-minuman keras (miras) jenis cukrik (arak).

“Awalnya terdakwa Hadi Saputro dan adiknya Puji Pangestu (tinggal satu rumah) bersama Feri (teman terdakwa) sedang minum-minuman keras di rumah terdakwa,” jelas JPU Febrian Dirgantara, Kamis (8/6/2023).

Baca Juga: Edy Mukti Pemborong Proyek PN Surabaya Dituntut 2,5 Tahun Penjara

Kemudian, sambung JPU, dalam keadaan setengah mabuk terdakwa pamit untuk keluar rumah. Namun, korban menghalang-halangi niat terdakwa.

“Saat saling berhadap-hadapan antara terdakwa dan korban terjadi cekcok mulut. Lantaran emosi, terdakwa langsung menuju dapur dan mengambil sebilah pisau dapur. Kemudian, terdakwa menusuk korban di bagian perut atau pinggang sebelah kiri hingga mengakibatkan luka robek,” sambungnya.

Lebih lanjut, Febrian mengatakan setelah menusuk korban, pisau dapur yang dipergunakan tersebut dibuang ke tempat sampah.

Baca Juga: Bunuh Pacar, Anak Anggota DPR RI Terancam 15 Tahun Penjara

“Selanjutnya, korban dibawa ke rumah sakit. Sedangkan terdakwa diamankan warga setempat dan diserahkan ke Polsek Wonokromo beserta barang bukti,” katanya.

Atas perbuatannya, terdakwa Hadi Saputro dengan ancaman pidana sebagaimana Pasal 44 ayat (1) Undang-undang RI No 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. nbd

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU