UMP Naik 1,2 Persen, Pengusaha Minta Buruh Bersyukur

author surabayapagi.com

- Pewarta

Senin, 22 Nov 2021 20:30 WIB

UMP Naik 1,2 Persen, Pengusaha Minta Buruh Bersyukur

i

Aksi para buruh yang tergabung dalam FSPMI Jatim di Gedung Grahadi, Senin (22/11/2021). SP/ Bayu

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Ratusan buruh yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Jawa Timur unjuk rasa  di Gedung Negara Grahadi, Senin (22/11/2021).

Para pendemo mulai berangkat dari daerah masing-masing untuk bertemu di titik kumpul utama, di Jl. Frontage A. Yani depan Rolyal Plaza sekitar pukul 12.00 WIB untuk kemudian bergerak bersama ke Gedung Negara Grahadi.

Baca Juga: Adventure Land Romokalisari Surabaya Ramai Peminat Wisatawan Luar Kota

Pada 20 November 2021 lalu, Gubernur Jawa Timur (Jatim) Khofifah Indarparawansa menetapkan Upah Minimum Provinsi naik sebesar 1,2% atau Rp 22.790,-.

Dengan adanya kenaikan 1,2% ini maka, UMP Jatim yang semula sebesar Rp 1.868.777,08, kini berubah menjadi Rp  1.891.567,12. Kenaikan ini diatur dalam Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/783/KPTS/013/2021 tertanggal 20 November 2021.

Kendati ada kenaikan, tidak membuat para pekerja atau buruh yang tergabung  FSPMI Jatim menerima  keputusan tersebut.

Juru Bicara FSPMI Jawa Timur sekaligus Wakil Sekretaris DPW FSPMI Nuruddin Hidayat melalui keterangan resminya menyampaikan, Khofifah Indarparawansa mengingkari komitmen politik yang dituangkan dalam Berita Acara Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada tanggal 14 Oktober 2021 di DPRD Jatim.

Dalam RDP yang dihadiri oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jatim kata Nuruddin, gubernur berjanji akan menaikan UMP Jatim 2022 sebesar Rp 300 ribu. Nyatanya, hal tersebut tidak sesuai dengan yang dijanjikan.

"Yang mana dalam Berita Acara tersebut menyebutkan bahwa dalam penetapan upah minimum tahun 2022 yang berkeadilan selain menggunakan mekanisme yang tertuang dalam PP No. 36 Tahun 2021 juga mempertimbangkan mekanisme Penetapan Upah Minimum tahun-tahun sebelumnya," kata Nuruddin dalam keterangan resminya yang diterima Surabaya Pagi, Senin (22/11/2021).

Berdasar atas berita acara tersebut, gubernur aku Nuruddin, tidak harus mengikuti SE Menaker yang menyesatkan dan memiskinkan buruh. Namun faktanya Gubernur mengabaikan aspirasi publik dengan menetapkan UMP Jawa Timur tahun 2022 hanya berpatokan terhadap PP No. 36 Tahun 2021.

 

Naik Sedikit

Kenaikan  UMP Jatim tahun 2022 yang hanya sebesar Rp. 22.790,- atau hanya sebesar 1,2% menunjukkan gubernur tidak peka terhadap kondisi sosial dan ekonomi masyarakat khususnya buruh yang terdampak akibat pandemi Covid-19.

"Kenaikan UMP Jawa Timur tahun 2022 sebesar Rp 22.790,- tersebut setara dengan uang Rp 500,- perharinya yang nilainya lebih besar dari pemberian seorang dermawan kepada orang yang meminta-minta di pinggir jalan," tegasnya.

Oleh karenya, pihak FSPMI dengan tegas menolak keputusan penetapan kenaikan UMP Jatim yang hanya sebesar Rp 22.790,- tersebut.

Baca Juga: Pemkot Surabaya Gelar Halal Bihalal

Adapun pertimbangan lain penolakan tersebut adalah karena kenaikan UMP tahun 2022 yang sebesar 1,2% ini berada dibawah inflasi Provinsi Jatim yakni 1,92%. Melihat perbandingan ini maka sebetulnya upah buruh akan tergerus inflasi yang mengakibatkan daya beli buruh menurun.

"Buruh juga tidak menikmati pertumbuhan ekonomi yang tumbuh hingga 7,07% sebagaimana yang disampaikan oleh Jokowi pada saat Pidato Kepresidenan penyampaian RUU APBN 2002 beserta Nota Keuangan tanggal 16 Agustus 2021 yang lalu. Oleh karena itu kami menolak dengan tegas Keputusan Gubernur Jatim Nomor 188/783/KPTS/013/2021 tentang Upah Minimum Provinsi Jawa Timur tahun 2022," katanya tegas.

 

Respon Positif

Penolakan buruh terkait kenaikan UMP yang terbilang kecil ini pun direspon oleh Ketum Aliansi Pendidikan Vokasional Seluruh Indonesia (Apvokasi) Jatim, Dr.Ir Jamhadi MBA.

Menurut Djamhadi, kenaikan UMP Jatim kali ini seharusnya direspon positif oleh para buruh atau pekerja. Mengingat dengan adanya pandemi Covid-19 ini, tidak hanya buruh saja yang terimbas melainkan para pengusaha juga ikut terimbas.

"Apalagi saat ini mayoritas pelaku usaha sedang berusaha recovery, setelah mengalami pandemi Covid-19 yang tentunya menganggu dan menurunkan produktivitas perusahaanya," kata Djamhadi saat dihubungi Surabaya Pagi.

Apvokasi sendiri, hingga saat ini terus berupaya mendorong agar sumber daya manusia (SDM) yang bekerja di perusahaan berkualitas dan berdaya saing global.

Baca Juga: Dispendik Surabaya Pastikan Pramuka Tetap Berjalan

Bak gayung bersambut, kualitas SDM buruh ini akan berpengaruh pada produktivitas dan kualitas kerja. Kualitas kerja yang baik, akan berbanding lurus dengan kenaikan UMP yang mengakibatkan terjaganya satuan ongkos produksi.

"Untuk itu kami, Apvokasi Jatim terus bergerak bersama Dinas Pendiikan, Dinas tenaga Kerja, Perguruan Tinggi dan pemilik industry di Jatim agar bisa mencetak SDM unggul," katanya

"Kondisi ini bisa dimbangi dengan meningkatnya produktivitas pekerja. Jadi meski ekonomi lesu, upah naik tapi pekerja produktivitasnya tinggi, satuan ongkos produksi secara general akan mampu diatur dengan aman," tambahnya.

Peningkatan kualitas SDM dinilainya sangat penting. Hak ini karena pandemi Covid-19 mengubah tatanan sistem keuangan dan bisnis di Indonesia bahkan di dunia. Saat ini para pengusaha lebih menjalankan bisnisnya secara online, sehingga tidak membutuhkan tenaga kerja yang begitu banyak.

Alhasil buruh atau pekerja yang tidak memiliki kapabilitas yang terbaik, akan tergerus oleh sistem bisnis berbasis daring ini.

Terkait kekhawatiran buruh terhadap sulitnya akan daya beli yang menurun, Djamhadi menawarkan solusi pinjaman perbankan bagi para pekerja.

"Dukungan perbankan yang ada bisa ditingkatkan, sehingga daya beli masyarakat juga naik. Bisnis lancar, kita sambut baik kenaikan UMP Jatim tersebut dengan diimbangi semangat inovatif dan kreatif menuju  perubahan kinerja yang efisien. Pekerjanya harus lebih semangat, untuk meningkatkan produktivitas. Insyaallah SDM unggul, industri kuat, masyarakat makmur, Indonesia Jaya," pungkasnya. yu/sem

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU