Home / Ekonomi dan Bisnis : Nasib Keluarga Bakrie

Utang Lapindo Masih Nunggak Rp 1,9T, Kini Ditagih BLBI Rp 22 Miliar

author surabayapagi.com

- Pewarta

Senin, 20 Sep 2021 20:20 WIB

Utang Lapindo Masih Nunggak Rp 1,9T, Kini Ditagih BLBI Rp 22 Miliar

i

Kawasan yang terdampak Lumpur Lapindo menjadi lokasi wisata ternama di kawasan Sidoarjo, Jawa Timur, sejak tahun 2018 lalu. SP/Doc

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta -Keluarga Bakrie kini berhadapan dengan Satgas BLBI. Perusahaan yang awalnya didirikan oleh mendiang Achmad Bakrie sejak 1940 ini masih memiliki utang ke negara terkait dengan lumpur Lapindo.

Bencana Lapindo dikenal dengan sebutan Lumpur Lapindo atau Lumpur Sidoarjo, yang merupakan peristiwa menyemburnya lumpur panas di lokasi pengeboran Lapindo Brantas Inc, di Dusun Balongnongo, Desa Renokenongo, Kecamatan Porong, Sidoarjo, Jawa Timur, sejak 29 Mei 2006, 15 tahun silam.

Baca Juga: Ratusan Warga Desa Kedinding Sidoarjo Terima Bansos Beras

Terkait dengan utang Lapindo, keluarga Bakrie juga belum melakukan pembayaran sehingga pemerintah masih mengejar sampai saat ini. Pemerintah pun berkali-kali menegaskan penagihan tidak akan dihentikan sampai utang perusahaan milik keluarga Aburizal Bakrie ini dibayarkan atau dilunasi.

Hal ini ditegaskan oleh Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan Rionald Silaban saat berbincang dengan media, Senin kemarin (20/9).

Menurutnya, saat ini pemerintah dan pihak Lapindo masih melakukan komunikasi terkait utang tersebut.

"Jadi lapindo sudah ada surat menyurat dan saat ini kita sudah kembali memberikan tanggapan kepada pihak Lapindo," ungkapnya.

 

Tagihan Utang Lapindo Rp 1,9T

Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Rionald Silaban mengisyaratkan utang Lapindo Brantas Inc dan PT Minarak Lapindo Jaya milik keluarga Bakrie belum lunas dan akan terus ditagih oleh pemerintah. Ini berawal pada Maret 2007 perusahaan konglomerasi Bakrie itu memperoleh pinjaman Rp 781,68 miliar, namun utang yang ditarik dari pemerintah (dana talangan) sebesar Rp 773,8 miliar. Perjanjian pinjaman tersebut memiliki tenor 4 tahun dengan suku bunga 4,8%. Sedangkan denda yang disepakati adalah 1/1.000 per hari dari nilai pinjaman.

Kala perjanjian disepakati, Lapindo akan mencicil empat kali sehingga tidak perlu membayar denda. Atau Lunas pada 2019 lalu.

Nyatanya, semenjak uang negara dicairkan melalui perjanjian PRJ-16/MK.01/2015 mengenai Pemberian Pinjaman Dana Antisipasi untuk Melunasi Pembelian Tanah dan Bangunan Warga Korban Luapan Lumpur Sidoarjo dalam Peta Area Terdampak 22 Maret 2007, Lapindo hanya mencicil satu kali.

Pihak Lapindo baru membayar utang dana talangan pemerintah sebesar Rp 5 miliar dari total utang Rp 773,8 miliar.

Baca Juga: Pemkab Sidoarjo Bangun Drainase Sepanjang 1 KM di Ruas Jalan Beton Geluran – Suko 

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mencatat Lapindo Brantas Inc dan PT Minarak Lapindo Jaya harus mengembalikan uang negara sebesar Rp 1,91 triliun.

Pengembalian uang negara itu merupakan pokok, bunga, dan denda yang harus dibayar Lapindo atas pinjaman dana talangan akibat luapan lumpur di Sidoarjo, Jawa Timur.

 

Hak Tagih BLBI Rp 22M

Keluarga Bakrie, masih menjadi sorotan publik setelah dalam sepekan terakhir akhir September, ramai diberitakan soal utang yang belum dibayarkan kepada negara. Utang itu berkaitan Bantuan Likuiditas Bank Indonesia saat krisis ekonomi 1997-1998.

Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana BLBI (Satgas BLBI) sudah memanggil anggota keluarga Bakrie yang masuk dalam pusaran skandal bantuan likuiditas di era krisis moneter 1998 tersebut. Hal tersebut diumumkan langsung melalui pengumuman di surat kabar nasional, pada Rabu (15/9/2021).

Baca Juga: Demo Tuntut KPK Putuskan Status Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

Anggota keluarga Bakrie yang dipanggil adalah Nirwan Dermawan Bakrie dan Indra Usmansyah Bakrie.

Keduanya merupakan debitur Bank Putera Multikarsa (bank penerima BLBI, bank milik pengusaha Marimutu Sinivasan) dengan utang sebesar Rp 22,7 miliar.

Mereka diminta menghadap Ketua Pokja Penagihan dan Litigasi Tim C untuk menyelesaikan seluruh kewajibannya kepada negara.

"Menyelesaikan hak tagih negara dana BLBI setidak-tidaknya sebesar Rp 22.677.129.206 dalam rangka penyelesaian kewajiban debitur Bank Putera Multikarsa," seperti dikutip pengumuman yang ditandatangani Ketua Satgas BLBI Rionald Silaban.

Duo Bakrie itu menjadi bagian dari 13 obligor dan debitur yang dipanggil untuk hadir pada Jumat pekan lalu (17/9). Mereka diminta menghadap Ketua Pokja Penagihan dan Litigasi Tim C, Jl. Lapangan Banteng Timur 2-4, Jakarta Pusat pada pukul 09.00 - 11.00 WIB, untuk menyelesaikan seluruh kewajibannya kepada negara.

Jika dilihat ke belakang, tidak hanya kali ini keluarga Bakrie dipanggil pemerintah terkait utang ke negara. n jk,07, erc

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU