Viral Video Suap Sidang HRS, Ini Kata Kejagung

author surabayapagi.com

- Pewarta

Minggu, 21 Mar 2021 20:50 WIB

Viral Video Suap Sidang HRS, Ini Kata Kejagung

i

Tangkap layar video penangkapan jaksa AF -VIRAL video dugaan suap pada jaksa soal kasus Habib Rizieq. SP/BUDI MULYONO.

SURABAYAPAGI, Surabaya - Viral beredarnya video bahwa seorang jaksa penuntut umum (JPU) menerima suap terkait perkara pelanggaran Kekarantinaan yang melibatkan terdakwa Habib Rizieq Shihab (HRS), menuai tanggapan dari Kejaksaan Agung (Kejagung). 

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak menyampaikan, video yang beredar di media sosial, seperti youtube, Instagram, Twitter dan facebook dengan narasi “terbongkar pengakuan seorang jaksa yang mengaku menerima suap kasus sidang habib rizieq shihab, innalillah semakin hancur wajah hukum Indonesia” adalah hoaks. 

Baca Juga: Gugatan Praperadilan Budi Said Tak Diterima Pengadilan

Video mengkaitkan dengan penjelasan Yulianto selaku Kepala Sub Direktorat Tindak Pidana Korupsi pada Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus kepada media pada tahun 2016.

 “Video penangkapan seorang oknum Jaksa oleh Tim Saber Pungli Kejaksaan Agung adalah peristiwa yang terjadi pada bulan November tahun 2016 yang lalu, dan bukan merupakan pengakuan Jaksa yang menerima suap kasus sidang Habib Rizieq Shihab,” ujarnya. 

Masih Leo, penangkapan oknum Jaksa AF di Jawa Timur tersebut terkait dengan pemberian suap dalam penanganan perkara Tindak Pidana Korupsi Penjualan Tanah Kas Desa di Desa Kali Mok, Kecamatan Kalianget, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur. 

Baca Juga: Penyuap Proyek Rp 500 M ke Gubernur Malut, Rabu Besok Diadili

Adapun pejabat yang menjelaskan penangkapan oknum Jaksa AF pada video tersebut, adalah Yulianto, saat ini sudah menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (NTT).

 “Video penangkapan oknum Jaksa AF tidak ada sama sekali kaitan dan hubungannya dengan proses sidang Muhammad Rizieq alias Habib Rizieq Shihab di Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang saat ini sedang disidangkan,” ujarnya. 

Baca Juga: Budi Said, Gagal Kantongi Rp 1 Triliun, Malah Ditahan

Ia juga meminta masyarakat untuk tidak menyebarluaskan video tersebut serta tidak mudah percaya dan terprovokasi dengan berita bohong atau hoaks sebagaimana video yang sedang beredar saat ini. 

“Karena perbuatan tersebut dapat dijerat dengan UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik khususnya pasal 45A ayat (1) dengan ancaman pidana penjara 6 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar,” imbuhnya.bd

Editor : Mariana Setiawati

BERITA TERBARU