Warga Jombang Edarkan Uang Palsu di Mojokerto

author surabayapagi.com

- Pewarta

Senin, 01 Mar 2021 20:35 WIB

Warga Jombang Edarkan Uang Palsu di Mojokerto

i

Kapolres Mojokerto Dony Alexander menunjukkan barang bukti uang palsu yang disita petugas dari pelaku.

 

SURABAYAPAGI.COM, Mojokerto - Setyawan bin Hasim Ashari (46) warga Kecamatan Gudo, Kabupaten Jombang diamankan Polres Mojokerto karena mengedarkan uang palsu.

Baca Juga: Beli Rokok Pakai Upal, 2 Warga Jember Diringkus

Kapolres Mojokerto, AKBP Dony Alexander mengatakan tersangka diamankan saat mengendarkan uang palsu pecahan Rp 100 ribu senilai Rp 40 juta di Mojokerto.

“Informasi masyarakat maraknya uang pecahan Rp 100 ribu diduga palsu di Dlanggu sehingga dilakukan pengecekan dan penyelidikan,” ungkapnya, Senin (1/3/2021).

Dony menambahkan, untuk mengungkap kasus ini anggotanya melakukan penyamaran sebagai pembeli dan berhasil melakukan transaksi dengan tersangka. Saat pelaku masuk perangkap, kontan petugas langsung meringkus dan mengamankan tersangka ke mapolsek.

Baca Juga: Dua Warga Gresik Terciduk Transaksi 169 Butir Narkoba Jenis Pil Double L di Mojokerto

Dari keterangan tersangka menawarkan uang palsu kepada orang lain dengan imbalan 1:5 atau 20 persen dari uang palsu yang diterima. Saat ini, pihaknya bekerja sama dengan Polda Jatim untuk mengungkap apakah ada keterlibatan pejabat di wilayah hukum Polres Mojokerto dalam penyebaran uang palsu tersebut.

“Secara fisik, jika malam hari tidak ada bedanya sehingga kami menghimbau agar masyarakat tetap waspada terkait peredaran uang palsu. Kami masih melakukan pengembangan agar bisa ungkap sampai ke pengedar utama uang palsu di Jatim. Kami himbau toko agar menyiapkan sinar ultraviolet masing-masing toko,” ujarnya.

Baca Juga: Pikap Tabrak Mobil di Jalan Raya By Pass Mojokerto, Sopir Tewas Diduga Ngantuk

Dari tangan tersangka diamankan sejumlah barang bukti. Diantaranya, satu unit mobil Agya nopol S 1864 JM warna putih, satu buah tas kecil warna coklat tempat menyimpan uang palsu, 400 lembar uang kertas pecahan Rp100 ribu diduga palsu dan satu buah Handphone (HP) merk Xiomi.

Pihaknya juga berkoordinasi dengan saksi ahli dari Bank Indonesia untuk mengecek kertas yang digunakan dalam pembuatan uang palsu tersebut. Tersangka dijerat Pasal 36 ayat (2) dan ayat (3) Jo Pasal 36 ayat (2) dan ayat (2) UU No 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang ancaman 15 tahun dan Pasal 245 KUHP ancaman 15 tahun.

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU