Riset dan Inovasi RUU Cipta Kerja Kurang Mendukung Pembangunan Ekonomi

author surabayapagi.com

- Pewarta

Minggu, 15 Nov 2020 21:49 WIB

Riset dan Inovasi RUU Cipta Kerja Kurang Mendukung Pembangunan Ekonomi

i

Rancangan UU tidak menjelaskan jangkauan pengaturan riset dan inovasi, dengan demikian RUU ini tidak akan mendukung upaya riset dan inovasi yang relevan bagi penciptaan lapangan kerja dan pembangunan ekonomi masa depan

Catatan Kritis RUU Cipta Kerja (11)

Dalam konteks pengaturan riset dan inovasi ini , 10 akademisi dari Fakultas Hukum Universitas Gajah Mada (UGM) Jogjakarta yakni terkait Landasan hukum yang tidak memadai.

Baca Juga: Tolak Gugatan Ciptaker, Partai Buruh Akan Laporkan 5 Hakim Ke MKMK

RUU Cipta Kerja ini tidak memberikan landasan hukum yang memadai tentang bagaimana riset dan inovasi menjadi bagian dari upaya penciptaan lapangan kerja.

Rancangan Undang-Undang ini juga tidak menjelaskan jangkauan pengaturan riset dan inovasi yang dimaksudkan. Dengan demikian RUU ini tidak akan mendukung upaya riset dan inovasi yang relevan bagi penciptaan lapangan kerja dan pembangunan ekonomi masa depan yang kompetitif dan berkelanjutan.

Untuk mengembangkan inovasi apalagi muaranya adalah untuk meningkatkan daya saing global dan kekuatan ekonomi non-ekstraktif terhadap sumber daya alam, maka riset dan inovasi harus mendapatkan pengaturan lebih komprehensif dan akurat.

Ketidakjelasan Tujuan Riset

Ketidakjelasan menyangkut mengapa riset dan inovasi diperlukan dan apa tujuan kegiatan riset dan inovasi yang didukung oleh negara dan atau para pemangku kepentingan yang relevan.

RUU Cipta Kerja juga cenderung menggunakan pendekatan pengembangan ekonomi ekstraktif dan belum menunjukkan keberpihakan yang jelas terhadap ekonomi yang berbasis riset dan inovasi.

Selain itu, tidak ada kejelasan bagaimana kerangka kebijakan riset dan inovasi dalam mendukung penciptaan lapangan kerja serta meningkatkan daya saing potensi dan kekuatan Indonesia.

Padahal, kerangka kebijakan ini penting untuk mendukung dan menjamin ketahanan ekonomi serta daya saing di hadapan lanskap global.

Baca Juga: Serikat Buruh Lakukan Aksi Demo Untuk Mendukung Pembatalan UU Cipta Kerja

Ketidakjelasan Pihak yang Terlibat

Hal ini menyangkut siapa saja yang dilibatkan dalam kegiatan riset dan inovasi yang didukung oleh negara. Tanpa kepastian pengaturan tentang siapa saja yang terlibat dalam kegiatan riset dan inovasi, dapat dipastikan bahwa kegiatan ini tidak akan pernah terselenggara dengan baik dan mencapai hasil optimal, atau bahkan terancam gagal.

Juga adanya ketidakjelasan hak dan kewajiban para pemangku kepentingan. Tanpa kejelasan hak dan kewajiban para pihak yang diharapkan terlibat dalam kegiatan riset dan inovasi, maka program riset dan inovasi sulit mendapatkan dukungan dan bahkan tidak akan terlaksana dengan optimal.

Juga tanpa kejelasan tentang mekanisme pelaksanaan riset dan inovasi; perumusan tentang dukungan riset dan inovasi dalam RUU ini tidak akan pernah menjadi kenyataan.

Harus ada kejelasan dan kepastian bagaimana dukungan para pihak terhadap kegiatan riset dan inovasi yang ditetapkan.

Baca Juga: Lindungi IHT, Kadin Jatim Minta Pasal di RUU Kesehatan Omnibus Law Ini Dihapus

Selain itu juga Ketidakjelasan peran institusi yang relevan seperti perguruan tinggi, Dewan Riset Nasional dan institusi lain yang relevan dengan kegiatan riset dan inovasi.

Seperti Kejelasan dan pembagian peran institusi sangat penting untuk memastikan sinergi di antara pemangku kepentingan termasuk bagaimana skema kebijakan insentif yang akan dirancang dan dilaksanakan. (bersambung)

 

Harian Surabaya Pagi menerima kertas kebijakan “Catatan kritis dan rekomendasi terhadap RUU Cipta Kerja” yang ditulis lima profesor, tiga doktor dan dua ahli yaitu Prof. Dr. Sigit Riyanto, SH, LLM, Prof Dr. Maria S.W.Sumardjono SH., MCL. MPA, Prof. Dr. Eddy O.S. Hiariej SH., MHum, Prof. Dr. Sulistiowati SH, MHum, Prof. Dr. Ari Hernawan, SH., MHum, Dr. Zainal Arifin Mochtar, Dr Totok Dwi Diantoro, Dr Mailinda Eka Yuniza, I Gusti Agung Made Wardana, SH, LLM, PhD, dan Nabiyla Risfa Izzati SH, LLM, dengan editor Sri Wiyanti Eddyono SH, LLM (HR) Ph.D. Tulisan ilmiah ini akan ditulis secara berseri untuk pencerahan pembaca dari kalangan akademisi dari Universitas Gadjah Mada Yogjakarta.

Editor : Mariana Setiawati

BERITA TERBARU