Kades Klantingsari Kena OTT Tim Saber Pungli Polresta Sidoarjo

author surabayapagi.com

- Pewarta

Kamis, 14 Okt 2021 16:43 WIB

Kades Klantingsari Kena OTT Tim Saber Pungli Polresta Sidoarjo

i

Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol. Kusumo Wahyu Bintoro menunjukkan barang bukti saat rilis. SP/Sugeng Purnomo

SURABAYAPAGI.COM, Sidoarjo - Tim Saber Pungli Unit Tipikor Satreskrim Polresta Sidoarjo, Kamis (7/10/2021) malam, berhasil melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT), Kepala Desa Klantingsari, Tarik, Sidoarjo, berinisial WS, 45 tahun dirumahnya.

Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol. Kusumo Wahyu Bintoro, memberikan keterangan pada wartawan, Kamis (14/10/2021), jika tim saber pungli Satreskrim Polresta Sidoarjo berhasil melakukan OTT terhadap Kepala Desa Klantingsari, WS, di rumahnya. 

Baca Juga: Polresta Sidoarjo Kirim Bantuan untuk Korban Banjir Demak

Saat itu, yang bersangkutan sedang melakukan pungutan liar (pungli) kepada empat warga yang sedang mengajukan permohonan PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap). "Saat OTT di rumah WS, didapati uang tunai senilai Rp. 7.250.000 dan Rp. 1.500.000," ujar Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol. Kusumo Wahyu Bintoro.

Dalam pelaksanaan melakukan pungli kepada warga yang mengurus PTSL, tersangka WS menunjuk AI, salah satu staf administrasi Desa Klantingsari, untuk membuat surat kepemilikan bagi warga yang belum punya surat kepemilikan hak untuk pengurusan PTSL. 

Baca Juga: DPRD-Polresta Sidoarjo Cari Solusi Atasi Balap Liar

Adapun pungli yang dilakukan tersangka untuk pengurusan PTSL, yakni pembuatan surat keterangan hibah beban biaya yang dikenakan kepada warga, senilai Rp. 350.000. Kemudian ada juga biaya pembuatan surat keterangan waris Rp. 850.000. Serta biaya surat jual beli tanah sebesar 5 persen dari nilai jual beli tanah.

Baca Juga: Perusahaan Ekspedisi Minta Polresta Sidoarjo Tangkap Sopir yang Bawa Kabur 40 Ton Pipa Baja

Selain itu, dari tersangka polisi mendapatkan barang bukti uang di tabungan atas nama AI senilai Rp. 60.000.000, beberapa unit laptop, handphone dan berkas-berkas dokumen.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka WS, dikenai ancaman hukuman penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun. Sg

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU